Republikanisme di Negara Hukum : Desentralisasi Demi Demokrasi atau Demi Oligarki
Dalam konsep idealnya, negara hukum (rechtsstaat) merupakan penyelenggaraan negara yang menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, dimana tidak ada seorang pun yang kebal terhadap aturan. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan gagah menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebuah pernyataan yang terdengar heroik di atas kertas, tetapi terasa seperti lelucon pahit dalam realitas. Di negeri ini teori sering kali kalah dengan praktik yang penuh intrik. Jika benar Indonesia adalah negara hukum, mengapa hukum masih seperti pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Mengapa hukum lebih sering menjadi alat bagi yang berkuasa dari pada tameng bagi yang lemah? Mengapa hukum menjadi instrument fleksibel yang bisa ditekuk sesuai kepentingan?.
Negara hukum seharusnya menjadi instrumen utama dalam membangun keadilan. Mengedepankan supremasi hukum, persamaan hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Konsep ini sejalan dengan republikanisme yang menekankan partisipasi rakyat dan akuntabilitas pemerintah. Republikanisme adalah sebuah tradisi modern yang memiliki akar panjang dalam tradisi klasik. Sebagai warisan pemikiran fundamental dunia politik ia merentang sejak zaman Yunani Kuno dan Roma oleh Aristoteles dan Cicero, kemudian ke Machiavelli di era awal zaman Romantik, terus ke Rousseau di Zaman Pencerahan hingga Hannah Arendt dan Philip pada abad ke-20.
Republik berasal dari kata res (berarti hal, fakta, atau sesuatu) dan publica (berarti publik). Dari penjelasan diatas jelaslah bahwa res republica adalah dasar dari seluruh kepolitikan yang baik. Pocock menyebut res republika sebagai a structure of virtue yang di dalamnya terdapat kemampuan setiap warga untuk menempatkan keutamaan umum di atas kepentingan pribadi. Dalam literatur tentang negara Republik, sebagaimana dinarasikan dalam “The Classical Republicans: An Essay in the Recovery of a Pattern of a Thought in Seventeenth-Century England” yang ditulis Zera Fink tahun 1945 sangat jelas menegaskan tentang substansi negara Republik yaitu negara yang melayani urusan publik, melayani rakyat, mengutamakan kepentingan umum, dan mendengarkan aspirasi rakyat.
Ketika Desentralisasi dan Republikanisme Berkolaborasi : Demokrasi atau Feodalisme Baru.
Desentralisasi dan republikanisme terdengar seperti dua konsep yang dirancang untuk memperkuat demokrasi dan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat. Secara umum, desentralisasi merujuk pada proses pembagian kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dengan harapan agar pemerintahan daerah lebih mandiri, mengelola sumber daya mereka, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Otonomi daerah, sebagai bagian dari desentralisasi, memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengatur urusan mereka sendiri dalam batas-batas tertentu yang diatur oleh undang-undang. Sementara republikanisme menjanjikan keterwakilan rakyat dalam sistem pemerintahan.
Namun, dalam konteks Das Sein nya menunjukkan bahwa desentralisasi dibanyak tempat justru lebih mirip dengan praktik oligarki dari pada demokrasi. Alih-alih memperkuat otonomi daerah, sering kali justru menjadi ladang subur bagi praktik korupsi dan nepotisme, banyak kepala daerah yang menyalah gunakan kekuasaan ini untuk memperkaya diri dan memperkuat posisi politik mereka. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan setidaknya 138 orang peserta pilkada 2024 diduga terlibat dalam kasus korupsi. Mulai dari dugaan penyelewengan pajak daerah, kasus suap terkait proyek pembangunan dan infrastruktur, sampai menerima suap dan memotong gaji pegawai negeri untuk keuntungan pribadi. Jumlah tersebut termasuk para kandidat gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati. Banyaknya kandidat kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi merupakan fakta mengecewakan yang merusak integritas pilkada. Hal ini semakin memperlihatkan bahwa siapa yang memiliki sumber daya lebih, dialah yang lebih mampu “mengakses” hukum, siapa yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan, dialah yang mendapatkan tafsir hukum yang lebih menguntungkan.
Usaha untuk membawa negara menuju kepentingan praktis semacam itu telah menciptakan suasana ketidakpercayaan (distrust) dari rakyat kepada negara. Kemudian, kritik muncul dalam bentuk sinisme dan ejekan yang sudah mencapai ke level sangat kasar. Negara mengalami penurunan status dan kewibawaan ke titik paling rendah. Rakyat mengalami kesulitan untuk meletakkan kepercayaan mereka kepada siapa pun. Oleh karena itu, saat ini mudah untuk menemukan kelompok masyarakat yang merasa lebih mampu mengatur diri mereka sendiri dibandingkan harus dipimpin oleh pemerintahan yang sah. Sehingga akhir-akhir ini media sosial dipenuhi dengan tagar #IndonesiaGelap, #kaburajadulu. Tren ini muncul berawal dari frustrasi kaum muda terhadap berbagai masalah yang terus berlanjut di Indonesia. Mereka menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak, biaya hidup yang terus naik, tingginya biaya pendidikan, ketimpangan pembangunan, dan minimnya kesempatan untuk menyuarakan aspirasi.
Kemudian kita bandingkan ketika melihat bagaimana hukum dapat bekerja dengan sangat cepat saat menyasar rakyat kecil. Sering kali rakyat menjadi korban hukum yang kaku tanpa kompromi. Lebih parahnya lagi ketika masyarakat mencoba melawan sering kali justru berhadapan dengan hukum, contohnya ketika warga protes terhadap kebijakan yang merugikan, mereka bisa dikenai pasal-pasal karet tentang “mengganggu ketertiban umum”, sementara itu mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan tetap bisa bermanuver dengan nyaman.
Misalnya banyak kasus penggusuran pemukiman warga miskin tanpa solusi relokasi yang layak. Eksekusi dilakukan dengan alasan proyek pembangunan, sering kali tanpa proses hukum yang berpihak pada warga. Banyak juga petani dan nelayan dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah tangkap mereka. Seperti kasus petani Kendeng yang menolak tambang semen atau nelayan yang menolak reklamasi tetapi ditangkap dengan tuduhan menghalangi investasi. Di beberapa daerah kasus pencurian kecil seperti pencurian buah, sandal, atau ayam sering diproses hukum dengan cepat dan pelaku dijatuhi hukuman berat. Sementara ketika berhadapan dengan para elit dan oligarki, hukum tiba-tiba kehilangan taringnya. Kejahatan besar seperti kasus korupsi timah, pertamina, BLBI, Duta Palma yang masuk dalam Klasemen Liga Korupsi Indonesia dengan nilai kerugian yang besar hingga kuadriliun, sering kali berakhir dengan hukuman ringan atau remisi dengan alasan “berkelakuan baik”.
Revitalisasi Nilai-Nilai Republikanisme : Jalan Menuju Bangsa Yang Bermoral
Dalam bukunya yang berjudul Republikanisme, Robertus Robet mengemukakan lima perspektif yang sangat penting dalam membangun pemahaman tentang bagaimana sistem politik dan pemerintahan yang sehat dapat dijalankan, terutama dalam konteks negara republik. Kelima perspektif ini menggambarkan nilai-nilai yang mendasari pemikiran republikanisme. Adapun penjelasan mengenai lima perspektif yang dimaksud antara lain sebagai berikut :
1. Perspektif "Kebaikan Bersama" (Common Good) : menekankan bahwa tujuan utama dari sistem politik dalam republik adalah untuk mencapai kebaikan bersama. Kebaikan bersama bukan hanya sekadar akumulasi kepentingan individu, melainkan suatu keadaan di mana kepentingan kolektif, kesejahteraan sosial dan publik diletakkan sebagai prioritas.
2. Civic Virtue (Keutamaan Wargawi) : merujuk pada sikap dan perilaku moral yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat. Keutamaan ini meliputi nilai-nilai seperti kejujuran, rasa tanggung jawab, kesetiaan pada prinsip-prinsip kebajikan publik, serta kepedulian terhadap kesejahteraan bersama.
3. Pentingnya Partisipasi Kewarganegaraan : sebuah republik yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dari setiap warga negara. Tanpa keterlibatan aktif dalam politik, baik dalam bentuk pemilihan umum, diskusi publik, atau kegiatan lainnya, demokrasi dan pemerintahan republik akan terganggu.
4. Pentingnya Sikap Kewargaan yang Aktif (active citizenship) : mengacu pada tanggung jawab moral dan sosial untuk berkontribusi dalam membangun dan memperbaiki masyarakat. Hal ini tidak hanya terbatas pada keterlibatan dalam proses politik formal seperti pemilu, tetapi juga mencakup keikutsertaan dalam berbagai bentuk aksi sosial, advokasi, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
5. Keberanian Memperjuangkan Common Good : menggaris bawahi pentingnya komitmen untuk menjaga dan mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat baik jangka pendek maupun dalam keberlanjutan sosial, Keberanian ini mencakup keberanian moral untuk menentang ketidakadilan, keserakahan, dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak kesejahteraan umum.
Kemerosotan suatu negara sering kali berkaitan dengan mengikisnya lima prinsip yang telah disebutkan di atas. Pada saat kredibiltas pemerintah menurun dan keadaan menjadi buntu, maka Indonesia perlu mengambil langkah untuk melakukan perubahan. Jika dulu kita mengkritik sentralisasi karena terlalu banyak kekuasaan di tangan pemerintah pusat, kini kita menghadapi masalah baru yaitu feodalisme modern dalam bentuk desentralisasi yang kebablasan. Tugas paling penting bagi generasi saat ini ialah tetap teguh menjaga nalar republikanisme. Boleh saja hak-hak pribadi dan kelompok diperjuangkan, tetapi kewajiban konstitusional harus di atas semua itu. Desentralisasi dan republikanimse tidak boleh hanya menjadi slogan di atas kertas. Masyarakat harus memiliki akses yang lebih kuat dalam mengawasi kebijakan daerah, misalnya dengan mekanisme partisipasi publik yang lebih tegas bukan hanya sekadar formalitas.
Sumber :
Robert, R. (2021). Republikanisme: Filsafat Politik Untuk Indonesia. Tangerang Selatan: CV Marjin Kiri.
Penulis : Laila Mauluda Tunnisa, (Korp Nagasasra)
Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada
0 Response to " Republikanisme di Negara Hukum : Desentralisasi Demi Demokrasi atau Demi Oligarki"
Post a Comment