KETIADAAN NILAI REPUBLIKANISME DALAM PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)
Pada tanggal 6 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah menerangkan bahwa program MBG adalah sebuah langkah inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengatasi permasalahan gizi buruk dan stunting di Indonesia. Program MBG, menurut penjelasan pemerintah, merupakan langkah konkret untuk memastikan setiap anak mendapatkan konsumsi makanan yang bergizi agar tumbuh sehat serta cerdas. Terdapat empat kelompok sasaran utama program MBG, yaitu, peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Pihak pengelola Program MBG adalah Badan Gizi Nasional (BGN), hal ini didasari dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Lalu, dasar hukum mengenai teknis operasional MBG adalah Surat Keputusan Deputi BGN Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi dan tata kelola program MBG hanya didasari oleh dua hal tersebut, hal ini menunjukkan bahwa dasar hukum dari program MBG belum terlalu kuat secara hukum.
Program MBG juga menuai kontroversi karena terdapat pro dan kontra pada masyarakat terkait MBG. Sejatinya, realisasi program MBG ini adalah bentuk usaha pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menepati janji politiknya saat kampanye. Masyarakat yang pro dengan program MBG berpendapat bahwa program ini adalah bentuk nyata bagaimana pemerintah menyelesaikan permasalahan fundamental manusia, yakni permasalahan perut. Di sisi lain, masyarakat yang kontra berpandangan bahwa hal yang paling fundamental adalah pendidikan. Mereka berpendapat bahwa dana yang dibutuhkan untuk MBG ini sangat besar, dan seharusnya dana sebesar itu lebih baik diperuntukkan untuk pendidikan di tiap jenjangnya. Pada tahun 2025 anggaran untuk program MBG menyentuh angka Rp 71 triliun bahkan anggaran tersebut masih kurang dan akan ditambah Rp 100 triliun lagi karena program MBG menuju 2026 akan mengeluarkan dana sebesar Rp 28 triliun per bulan. Tambahan dana sebesar Rp 100 triliun tersebut bersumber dari pemotongan anggaran di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, hal ini didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Pemotongan anggaran yang disebutkan di atas juga diaplikasikan pada sektor pendidikan, efisiensi yang didasari oleh Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menyasar ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Berbagai dampak muncul disebabkan oleh pemotongan tersebut, khususnya sektor pendidikan, pemotongan di Kemendikdasmen dipotong hingga Rp 8,035 triliun dari dana awal Rp 33,545 triliun dengan Rp 30,701 triliun dianggarkan untuk berbagai program penting seperti Program Indonesia Pintar dan tunjangan guru non PNS. Senada dengan itu, pada lingkup Kemendiktisaintek bantuan sosial seperti beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) ikut terdampak, yang pagu awalnya Rp 14,69 triliun menjadi Rp 1,31 triliun berdasarkan efisiensi Ditjen Anggaran Kemenkeu. Dari sini dapat kita jabarkan bahwa keberadaan program MBG ini sangat mengorbankan banyak hal, bahkan pendidikan yang anggarannya langsung dimandatkan oleh konstitusi pun juga terdampak.
Dengan adanya fenomena program MBG ini kita dapat merenung sejenak. Apakah program MBG sudah sesuai dengan cita luhur Republik Indonesia? Apakah program MBG sudah sesuai dengan konsep republik? Setiap warga negara Indonesia tentunya mengetahui bahwa Indonesia adalah negara republik, tapi apakah keseluruhan warga negara Indonesia bahkan pemerintah betul-betul mengetahui makna dari republik itu sendiri. Status Indonesia adalah negara republik dengan jelas tertuang pada konstitusi, yakni UUD 1945. Dalam pasal 1 UUD 1945 secara eksplisit ajaran republikanisme dituangkan pada ayat-ayatnya:
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. ***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
Ketiga ayat dari Pasal 1 UUD 1945 tersebut merupakan ketentuan yang sangat fundamental terkait negara Indonesia. Terdapat 3 poin yang terkait dengan republikanisme, pertama, secara eksplisit dikatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”, kedua, pada ayat (2) terdapat frasa “Kedaulatan berada di tangan rakyat”, ketiga, ketentuan bahwa Indonesia adalah “negara hukum”. Ketiga poin itu yang menjadi dasar republikanisme di Indonesia, karena poin-poin tersebut merupakan unsur yang terdapat pada Republikanisme. Berangkat dari negara Indonesia yang berbentuk republik, maka wajib bagi kita untuk mengetahui hakikat dari republik itu sendiri, republik bukan hanya penolakan terhadap monarki. Robertus Robet menjelaskan, di dalam bukunya yang berjudul Repulikanisme, bahwa paham republikanisme terdiri dari lima preposisi: pertama, common good (kebaikan bersama) secara substansial yakni keterlibatan dalam politik dan makna hidup bersama; kedua, civic virtue (keutamaan wargawi) yakni keterlibatan aktif warga untuk mencapai keutamaan dan membela kebebasan sebagai kewajiban wargawinya; ketiga, partisipasi kewarganegaraan, dalam konteks ini warga bukanlah pembawa hak-hak yang pasif tapi warga adalah pelaku yang bebas dalam tindakannya; keempat, kewargaan yang aktif, republikanisme menghendaki institusi politik untuk membentuk dan menghantarkan warga negara ke dalam politik, republikanisme mewajibkan pendidikan dan keterlibatan dalam mewujudkan good life; dan kelima, patriotisme dalam makna keberanian untuk memperjuangkan common good.
Dari apa yang telah diutarakan di atas, maka dapat dipahami republikanisme adalah suatu paham yang menekankan pada aspek common good, semua warga negara dan juga pemerintah mengedepankan aspek-aspek kebaikan dan kepentingan bersama daripada kebaikan dan kepentingan atas nama pribadi atau individu. Juga hal lain yang menjadi titik beratnya adalah keaktifan warga negara dan juga partisipasinya dalam perpolitikan. Lebih lanjut, substansi politik republikanisme adalah untuk merealisasikan common good dengan landasan bertindak dalam merealisasikannya ialah civic virtue. Lalu, Cicero, seorang republikan dari masa romawi kuno, mengembangkan konsep republikanisme dengan memasukkan unsur kepatuhan pada hukum dan kepentingan umum saat menjalankan kebebasan, hal inilah yang menjadi dasar konstitusionalisme dalam republik hingga akhirnya common good diatur di dalam konstitusi. Nilai berikutnya dari republikanisme adalah pentingnya pendidikan, republikanisme menganggap manusia adalah makhluk yang lemah, tetapi kelemahannya bisa dilampaui oleh politik itu sendiri dan untuk mencapainya dibutuhkan pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan menjadi sangat sentral di dalam republikanisme.
Titik penting dari pendidikan itu sendiri adalah tercapainya common good warga negara yang berwawasan dan bertanggung jawab, warga negara yang terdidik akan lebih memahami hak dan kewajiban mereka. Melalui pendidikan, nilai-nilai kejujuran, integritas, toleransi, dan solidaritas dapat dikembangkan untuk mendukung civic virtue. Unsur pendidikan inilah yang menjadi tolak ukur untuk menilai apakah program MBG telah memenuhi cita-cita luhur republikanisme, di mana telah dibahas di atas bahwa Indonesia adalah negara republik. Juga lebih lanjut, sesuai dengan judul, bagaimana bentuk ketiadaan nilai republikanisme dalam program MBG ini.
Telah dibahas sebelumnya bahwa republikanisme adalah paham yang menolak kekuasaan monarki dan mengedepankan common good, civic virtue, dan pendidikan. Jika kita korelasikan dengan program MBG yang kontroversial, dapat kita lihat, seperti yang telah dibahas pada awal-awal pembahasan, bahwa terdapat kontradiksi antara konsep republikanisme dengan program MBG. Pemerintah memotong anggaran Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek, tindakan tersebut bertentangan dengan konsep republikanisme yang sangat mengutamakan pendidikan untuk mencapai common good karena dua kementerian tersebut merupakan kementerian yang menjalan tugas-tugas eksekutif pada sektor pendidikan. Di samping itu, anggaran program MBG juga berasal dari anggaran pendidikan yang di mana dalam UUD 1945 telah dimandatkan anggaran pendidikan merupakan prioritas dan minimal harus bernilai 20% dari APBN. Sedangkan dalam praktiknya, penganggaran pendidikan harus merujuk kepada UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Sisdiknas yang menyinggung perihal gizi, hal ini menjadi sesuatu yang kontradiktif.
Anggaran program MBG berjumlah sekitar Rp 71 triliun, jika jumlah tersebut dikeluarkan dari anggaran pendidikan, maka anggaran pendidikan berkurang dan hanya menjadi 18% saja. Hal ini dapat menjadi indikasi pemerintah telah melawan konstitusi, di mana melawan konstitusi sama artinya dengan melawan republik karena perlu diingat konsep common good tersusun dan tersedia di dalam konstitusi, dalam hal ini UUD 1945. Jika kita melihat UUD 1945, pendidikan mendapatkan tempat yang spesial, karena ia juga terdapat pada preambul alinea ke-4 yang merupakan adalah tujuan negara. Juga pada Pasal 31 ayat (4) terdapat mandat mengenai anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Oleh karena itu, tidak salah jika pendidikan merupakan common good negara republik Indonesia. Bagaimana mungkin bisa dikatakan pemerintah telah merealisasikan common good jika anggaran untuk kementerian sektor pendidikan dipotong? bahkan program MBG yang semestinya tidak berada dalam rumpun anggaran pendidikan bisa masuk dalam anggaran pendidikan dan jika dikeluarkan menyebabkan anggaran pendidikan menjadi hanya 18%. Jelas hal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak sejalan dengan paham republikanisme yang mengutamakan common good.
Pada akhirnya, dapat disimpulkan kenapa judul esai ini adalah “Ketiadaan Nilai Republikanisme dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)”. Pemerintah melalui program MBG menyebabkan disintegrasi antara program yang pemerintah jalankan dengan konsep republikanisme yang merupakan jati diri bangsa Indonesia. Melalui program MBG, common good, dalam hal ini pendidikan, tidak tercapai dan tidak dijalankan dengan semestinya. Bahkan terdapat indikasi pengelabuan anggaran 20% untuk pendidikan sebenarnya hanya 18% karena 2% untuk program MBG yang seharusnya sesuai aturan main tidak dikelompokkan dalam anggaran pendidikan, hal ini sangat bertentangan dengan spirit republikanisme dan konstitusi negara kesatuan republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Robertus Robet, 2021, Republikanisme: Filsafat Politik untuk Indonesia, Marjin Kiri, Tangerang Selatan.
Biro Infohan Setjen Kemhan, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, https://www.setneg.go.id/baca/index/mendukung_terselenggaranya_program_makan_bergizi_gratis_mbg_di_papua#:~:text=Mendukung%20Terselenggaranya%20Program%20Makan%20Bergizi%20Gratis%20(MBG)%20di%20Papua, bagikan%20berita%20ke&text=Papua%20%2D%20Presiden%20Prabowo%20Subianto%20telah,buruk%20dan%20stunting%20di%20Indonesia., diakses 26 Februari 2025.
Reni Saptati, mediakeuangan.kemenkeu.go.id, https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/pemerintah- salurkan-makan-bergizi-gratis-mbg-ini-sasaran-utama- penerimanya#:~:text=Empat%20kelompok%20sasaran%20utama%20MBG&text=Pertama%2C%20peserta%20 didik%20pada%20jenjang,layanan%20khusus%2C%20dan%20pendidikan%20pesantren., diakses 26 Februari 2025.
Novia Aisyah, Detik.com, https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7794895/anggaran-makan-bergizi-gratis-2026- sebesar-rp-28-triliun-per-bulan, diakses 26 Februari 2025.
Fahri Zulfikar, Detik.com, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7777168/anggaran-pendidikan-dipotong- ada-kementerian-lembaga-yang-tak-kena-efisiensi, diakses 26 Februari 2025.
Program Makan Bergizi Gratis Masuk dalam Anggaran Pendidikan Rp700 Triliun APBN, Emedia.dpr.go.id, https://emedia.dpr.go.id/2024/08/22/program-makan-bergizi-gratis-masuk-dalam-anggaran-pendidikan-rp700- triliun-apbn/#:~:text=:%20Munchen/vel.-
,PARLEMENTARIA%2C%20Jakarta%20%E2%80%93%20Anggota%20Komisi%20XI%20DPR%20RI%20ka
mrussamad%20menyebut%20Program,sidang%20Tahunan%2016%20Agustus%20lalu.&text=Adapun%20nom enklaturnya%20secara%20resmi%20sedang,Presiden%20Joko%20Widodo%20(Jokowi)., diakses 27 Februari 2025.
Penulis: M. Khairu Mamnun, Korp Nagasasra
0 Response to "KETIADAAN NILAI REPUBLIKANISME DALAM PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)"
Post a Comment