Kegagalan Pemerintah dalam Mensosialisasikan RUU KUHP kepada Masyarakat
![]() |
Ashrambangsanews |
Diskusi
ini di adakan oleh Biro Intelektual dengan tema “Dinamika Pro dan Kontra Pengesahan RUU KUHP” yang bertempat di
Rayon Ashram Bangsa, Jl. Padepokan Branjangan No. 470, Jomblangan, Banguntapan, Kec.
Banguntapan, Kab, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rusfandi,
yang merupakan kader PMII Rayon Ashram Bangsa angkatan 2021, Korp Akral Satria membuka
diskusi sekaligus membacakan Curriculum Vitae dari pemantik.
Lailur
Rahman, selaku pemantik diskusi membuka dengan salam hangat, “Salam Pergerakan…..!”. para peserta
diskusi sangat antusias dan aktif dalam berdiskusi.
Pemantik
menjelaskan secara rinci mulai dari keberanikaragaman sistem hukum yang telah
mewarnai negera, dari sistem hukum Eropa, hukum Anglo
saxon, hukum Adat, dan hukum Agama.
Dilanjut
dengan pembahasan mengenai Pro dan kontra pengsahan Rancangan Undang-undang
(RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum
masuk pada RUU KUHP, Lailur juga menyinggung mengenai KHUP di Indnesia
“KUHP
yang berlaku sebenarnya mengandung tiga poin. Pertama, kepentingan Belanda bukan kepentingan negara. Kedua, berkaitan dengan era, dari era
Disrupsi, era Post truth, hingga era Algoridma, ketiga KUHP multi tafsir”, ucapnya.
“Negara
atau pun pihak yang pro terhadap pengesahan undang-undang ini masih gagal dalam
mensosialisasikan terhadap masyarakat, buktinya masyarakat masih kotraversial
terhadap KUHP ini, tentunya ini merupakan salah satu bentuk kegagalan
pemerintah dalam membentuk ataupun memberikan pengertian terhadap masyarakat
bahwasanya RKUHP ini penting untuk di realisasikan”, imbuhnya.
Tak
hanya itu, Lailur juga menanyakan tanggapan dari semua peserta yang hadir
apakah setuju atau tidak mengenai RUU KUHP ini
“Saya
setuju, dalam artian Pasal-Pasal karet yang ada itu harus di revisi salah
satunya mengenai Pasal 218, karena sesuai dengan simbol negera, Presiden tidak
termasuk dalam simbol tersebut, simbol negara itu ada tiga, yakni Pancasila,
Bendera, dan Bahasa, pasal penghinaan presiden itu tidak termasuk atas simbol
negara”, ucap salah satu peserta.
Diakhir
diskusi pemantik menyampaikan agar kader-kader PMII terus mengawal, mengawasi,
mengenai pasal-pasal yang akan merugikan masyarakat.
“Jika
kapitalis mempunyai daya tawar kekayaannya terhadap penguasa kebijakan, maka
kader PMII mempunyai daya tawar idealisme intelektualnya”, ujarnya.
0 Response to "Kegagalan Pemerintah dalam Mensosialisasikan RUU KUHP kepada Masyarakat"
Post a Comment