RKUHP: Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Pemerintah; FORSEMA-SHI Respon Penguasa Potensi Lemahkan Demokrasi
![]() |
Opening Speech Koordinator Pusat FORSEMA-SHI |
Ashrambangsanews.com-Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini kembali menjadi sorotan publik setelah tahun 2019 silam tenggelam. Salah satu geliat pasal yang dipandang bermasalah dan mecederai demokrasi terdapat dalam rencana pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Kordinator Pusat Forum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum
Se-Indonesia (FORSEMA-SHI) Muhammad Suhud, merespon kebijakan yang terdapat
dalam pasal 218, 219 dan 240 RKUHP ini, pemerintah telah melemahkan dan
mencederai demokrasi serta potensi menutup kran aspirasi disamping menodai hak
yang sama di depan hukum.
“Kita patut mengawal kebijakan pasal yang baru dirubah ini,
mengingat pasal penghinaan presiden yang dulu di KUHP sudah dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi (MK)”. Ucap Suhud dalam suatu forum diskusi publik yang
menyoroti tema demokrasi, Kamis (16/6).
MK melalui putusan Nomor 013-002/PUU-IV/2006 menegaskan, pasal ini
berpotensi menimbulkan ketidak-pastian hukum karena parameter penghinaannya
tidak jelas. Ini akan mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta
presiden dan wakil presiden sejatinya sama di hadapan hukum, dan hukum tidak
memandang bulu.
“Dalam pasal yang dinilai
cedera ini sangat memberikan potensi untuk membungkam aspirasi publik di negara
demokrasi. Apalagi berdasar penolakan MK ini juga memberikan arti bahwa pasal
ini tidak boleh dihidupkan lagi”. Tuturnya
Bunyi pasal dalam RKUHP ini yaitu; “Setiap orang yang di muka
umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil
Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam)
bulan atau pidana denda paling banyak
ketegori IV.
Ancaman hukum penjara bisa ditingkatkan menjadi satu tahun apabila
penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya. Ini
terkandung dalam Pasal 219 yang berbunyi; “Setiap orang yang menyiarkan,
mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh
umum, memperdengarkan rekaman sehinga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau
harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan masksud agar
isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
ketegori IV.
Di satu sisi, pasal yang berpotensi mengekang kebebasan
berdemokrasi adalah pasal 240 RKUHP mengenai setiap orang yang dimuka umum
melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang mengakibatkan kerusuhan.
“Ini tidak lagi relevan untuk RKUHP membawa pasal-pasal seperti ini
yang menegaskan prinsip negara demokrasi dan prinsip persamaan di depan hukum
antara pemerintah dan warga negaranya”. Tutur Suhud.
Redaksi
0 Response to "RKUHP: Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Pemerintah; FORSEMA-SHI Respon Penguasa Potensi Lemahkan Demokrasi"
Post a Comment