Politik Hukum Indonesia Dari Masa ke Masa
Monday, December 9, 2019
Add Comment
![]() |
Sumber Foto: tesishukum.com |
Oleh: Zain Ali PM
(Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Asumsi Dasar:
Adapun difinisi
sederhanya politik adalah sebuah strategi untuk sampai pada sesuatu yang
dikehendaki terlapas dari permainan para partai, yang memang dikalangan
masyarakat awam politik identik dengan partai, meski pada hakekatnya esensi
dari pada politik adalah sebuah cara agar hal yang ingin kita tuju tercapai
apapun itu. Namun demikian politik yang sudah menjalar disanubari masyarakat
adalah para partai maka seakan-akan subtansi dari politik itu seperti hanya
bisa diberlakukan oleh para partai saja, atau lebih khusunya lagi para elit
pemerintahan.
Padahal bila
dianalogikan secara realitas sosial anak muda, seperti contoh ketika si A
melakukan segala cara untuk memikat hati si B, Segala cara ia lakukan yang
terpenting si A bisa didapat dan dimilki. Contoh sederhana tadi secara tidak
langsung kita sudah melakukan manuver politik beberapa strategi untuk sekedar
si A bisa didapat, itulah politik yang mungkin secara nalar jarang terfikir
oleh khalayak umum.
Adapun hukum ialah peraturan
untuk mengatur sebuah kesetabilan umum agar terciptanya keadilan dan maslahatul
‘ammah pada masyarakat. Adanya hukum tentu menjadi panglima besar yang sangat visioner dalam mengatur
konfigurasi kesenjangan agar terciptanya
sebuah kemakmuran dalam suatu bangsa dan negara. hukum hadir untuk menetralisir
sebuah problem sekaligus menjadi pemutus suatu propaganda pertikaian.
Terciptanya hukum
karena adanya manusia yang sebagai mahluk sosial, tentu bersosial haruslah ada
batasan-batasan yang menjadi remot kontrol dalam melakukan kesosialan manusia
itu sendiri. Literatur klasik mendifinisikan hukum dengan mengatakan bahwa
hukum adalah pekerjaan atau prilaku manusia di mana dalam hukum sendiri ada
larangan-larangan dan anjuran-anjuran. Di mana larangan suatu hukum tersebut
bila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang telah termaktub dalam koridor hukum
tersebut, beda halnya dengan anjuran-anjuran yang bila dilakukan akan
mendapatkan sebuah pahala.
Korelasi
dan Esensi:
Politik hukum adalah legal policy (kebijakan sebuah
negara) untuk sampai pada tujuan negara dimana segela aspek perkembangan poltik
tetaplah hukum menjadi penunjang utama dalam membina negara, hukum adalah
tonggak utama sebuah negara dalam kiprahnya yang strategis mengatur sebuah
sistem negara itu sendiri. Dalam buku disertasi Prof Mahfud menjelaskan
perkembangan politik hukum yang ada di indonesia. Namun tulisan ini akan membahas
perkembangan politik hukum dari tahun 1998 sampai saat ini. Sudahkah relevan
dengan keadaan indonesia yang sistem pemerintahannya katanya mengunankan
demokrasi, konsitusional dan reformasi.
Sedehananya
tujuan dari pada politik hukum ini adalah untuk merealisasikan sifat dan arah
hukum dalam kiprahnya sebagai panglima di negara ini. Oleh karena itu beberapa
perkembangan yang telah dikaji oleh Mahfud MD mulai dari sistem politik,
pemilu, pemda, agraria dari masa pemerintahan Soekarnoe sampai saat ini telah banyak
mengalami perubahan dari masa ke masa sebab ketidak sesuaian tindakan para elit pemerintah
dan hanya terkesan menghilangkan kebijaksaannya sendiri.
Politik hukum tetaplah
berada dalam kontrol UUD 45 tak bisa mengambil suatu tindakan yang melanggar
peraturan yang telah di atur oleh
konstitusi, adakalanya yudisial sendiri
ad a yang berhukum mabni (tetap) ada juga yang berhukum mu’rob (berubah-rubah)
berhukum mabni seperti UUD 1945 dan hukum mu’rob lebih kepada realitas dan
perkembangan zaman, hemat kata hukum mu’rob adalah suatu peraturan yang dibutuhkan
pada perkembangan zaman itu sendiri.
Sistem
politik yang terkesan otoriter tentu ini menjadi problem bagi keadaan negara ke
depan, pasalnya bila melihat penjelasan Prof Mahfud di acara ILC beberapa mingg
lalu bahwa negara ini tersandra oleh prilaku busuk pemerintah yang sebelumnya
dan diwariskan sampai sekarang. Sayangnya warisan busuk ini masih tetap
dilestarikan oleh para beberapa oknum elit politik pemerintah yang fundamental
dalam berfikir untuk bangsa ini dan
hanya mengedepankan kepentingan pribadi saja, tentu prilaku elit semacam ini hanya membuat negara
semakin ambradul dan sistem politik hukum atau kebijakan pemerintah tidak
sesuai dengan yang telah dikaji oleh Mahfud MD.
Politik
dan hukum pada hakekatnya adalah dua suku kata yang memang mempunyai porsi
sendiri dalam pribadi person, suatu golongan, atau negara. Tergantung politik dan
hukum ini diexpresikan. Namun dalam tulisan ini akan dibahas politik hukum yang
lebih umum yaitu politik hukum di Indonesia. Sejak tahun era reformasi silam Prof
Mahfud telah mengambarkan politik hukum yang tersaji di negara ini, namun
penelitian yang digambarkan oleh Prof Mahfud seperti tidak sesuai dengan
keadaan politik dan hukum di era pemerintahan saat ini, pasalnya kalau melihat
perkembangan politik dari rezim pemerintahan tidak lagi mengambarkan ciri khas
indonesia yang demokratis, melihat kasus-kasus yang banyak terjadi akhir-akhir
ini, sepeti masalah UU MD3 yang terkesan mengambil keputusan sepihak.
Perkembangan Rezim
pemerintahan yang digambarkan Prof Mahfud adalah domokrats, konsitusional dan
reformasi seperti yang telah disebutkan di atas. Sedangkan pada era sekarang
ini hak konsitusi bagi warga negara terkesan di intervensi oleh para wakil
rakyat sendiri (legslatif) sehingga sistem rezim pemerintahan saat ini ternodai
oleh prilaku para wakil rakyat yang terkesan mendiskrimnasi rakyat.
Adapunn dari segi
perkembangan politik masih demokratis meski nyatanya ada beberapa keganjalan ketidak
merataan sistem demokrasi itu sendiri di pelosok pelosok negeri. Sedangkan
perkemabangan politik hukum dari sistem pemilu dan pemda masih berjalan yang
namanaya responsif pemerintah terhadap rakyat sampai saat ini masih berjalan
sebgaimana Prof Mahfud jelaskan.
Respontisifitas
pemerintah meski tidak seratus persen dirasakan oleh rakyat kecil namun cukup
meminimalisir kesenjangan sebuah candu negatif di daerah terbukti adanya
kewenanagan setiap daerah menerbitkan pemda dengan maksud untuk menjaga
kesetabilan dan tercipnya keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesa.
Perkembangan poltik dan
hukum di negara ini bisa stabil bila rakyat sudah merasakan kemerataan keadilan,
di mana keadilan semakinn timpang di negra ini. Ketika keadilan timpang di
antaranya ialah hukum yang tidak berkalukan dengan sebagaimana mestinya,
nyataya hukum bukan sebagai penegak kebenaran di negara ini, hukum hanya
menjadi ajang menjatuhkan satu sama lain untuk kepentingan pribadinya sendiri.
0 Response to "Politik Hukum Indonesia Dari Masa ke Masa"
Post a Comment