Kejar Transparansi UKT, KIP RI Kabulkan Gugatan SEMA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
ashrambangsanews |
Berdasarkan Surat Putusan
Nomor 019/VII/KIP-PS-A-M-A/2021 yang diterima oleh Ketua Senat Mahasiswa UIN
Sunan Kalijaga, Ach Musthafa Roja' dinyatakan bahwa informasi yang diminta oleh
Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga merupakan informasi publik dan birokrasi
kampus wajib menyampaikan informasi tersebut.
“Secara jelas dan nyata
bahwa tata kelola birokrasi UIN bobrok dan jauh dari asas transparansi dan
akuntabilitas publik, beberapa kali kami dari Senat Mahasiswa meminta data
sirkulasi keuangan tetapi dengan berbagai alasan UIN tidak memberikannya,
padahal kami ingin tau Uang Kuliah Tunggal yang dibayarkan Mahasiswa
diperuntukkan untuk apa saja” ucap Ketua Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta.
Ahmad Musthafa Roja' juga
menjelaskan bahwa dari beberapa kali persidangan UIN tetap bersikukuh dengan
sikapnya untuk tidak memberikan informasi yang diminta "di proses mediasi
terakhir, pihak UIN cuma bersedia memberikan salinan RKA yang berkaitan dengan
kemahasiswaan dan Ormawa, tentu kami tidak mau karena yang kami minta RKA
secara keseluruhan, dan akhirnya dengan berbagai pertimbangan dari mediator UIN
bersedia memberikan RKA secara keseluruhan" Kata Ketua SEMA menjelaskan
SEMA UIN Sunan Kalijaga
sudah sejak periode 2021 melakukan gugatan sengketa informasi ini kepada
lembaga negara. Namun baru setahun kemudian diproses oleh KIP. Selama proses
itu, Senat Mahasiswa kerap mendapatkan tuduhan tidak bermoral dan lainnya
sebagainya dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas gugatan ini.
Ketua SEMA Periode 2021
Abdul Azisurrahman menjelaskan, kronologi sengketa ini bermula dari Rektorat
UIN Sunan Kalijaga yang tidak memberikan keterbukaan informasi mengenai
anggaran dana kemahasiswaan maupun sirkulasi dari semua anggaran yang digunakan
kampus.
Padahal, dalam audit yang
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UIN Sunan Kalijaga mendapat
predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menegaskan bahwa kampus tersebut
tidak melakukan penyelewengan anggaran.
“Jika kampus memang
mendapat gelar WTP secara sah dari BPK, seharusnya tidak takut untuk mempublish
rancangan anggaran yang selama ini dilakukan. Tapi faktanya, kampus tidak
memberikan informasi tersebut,” pungkasnya
Mustofa, selaku tim hukum
Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, menyatakan bahwa putusan dari KIP RI
menjadi kemenangan bagi seluruh mahasiswa Indonesia.
“Ini merupakan kemenangan
bagi seluruh mahasiswa Indonesia. Dengan gugatan yang dikabulkan KIP RI,
menjadi pelopor agar semua kampus-kampus di Indonesia bisa dengan bijak dalam
menggunakan anggaran,” ujarnya pada Senin (12/12).
Mustofa lalu menyoroti perihal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan kepada mahasiswa. Menurutnya, UKT dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan subsidi silang kepada mahasiswa yang kurang mampu.
“UKT memang berfungsi
untuk memberikan subsidi silang kepada mahasiswa kurang mampu. Faktanya, justru
kerap terjadi salah sasaran. Banyak diantaranya mahasiswa yang berasal dari
golongan ekonomi kurang mampu malah mendapat biaya UKT yang tinggi. Sementara
itu, penentuan UKT menjadi wewenang mutlak dari pihak kampus,” imbuhnya.
“Dalam konstitusi negara,
pasal 31 ayat 1 UUD RI 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan akses pendidikan. Atau mengenai UKT yang harus tepat sasaran yang
diatur dengan jelas dalam Permenristekdikti No. 39 tahun 2017 dan Peraturan
Menteri Agama No. 7 tahun 2018.”
Selama ini, kampus tidak
memberikan keterbukaan informasi termasuk dalam penggunaan dan penggolongan
uang UKT. Padahal, keterbukaan informasi lembaga negara sudah diatur jelas
dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” pungkas
Presiden Advokat Muda Indonesia itu.
Sidang yang sudah
dilakukan selama lima kali oleh KIP RI itu, membuahkan putusan agar Rektorat
UIN Sunan Kalijaga segara memberikan dokumen kepada Senat Mahasiswa, yakni:
1. Salinan Rencana Kerja
dan Anggaran (RKA) UIN Sunan Kalijaga Tahun 2021.
2. Salinan Laporan
Keuangan UIN Sunan Kalijaga Tahun 2020.
3. Salinan realisasi/laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun 2019 dan 2020 lengkap dengan data pendukungnya.
Oleh: Lailur Rahman
0 Response to "Kejar Transparansi UKT, KIP RI Kabulkan Gugatan SEMA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"
Post a Comment